Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos
Pengacara PT Dharma Nyata Press, Richard Hadiwiyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Foto: Istimewa-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - PT Dharma Nyata Pers atau Tabloid Nyata menyampaikan bantahan terkait klaim sepihak kepemilikan dari Jawa Pos.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata dan Jawa Pos berdebat mengenai utang piutang dan kepemilikan saham di perusahaan.
Dasar klaim kepemilikan yang disampaikan Jawa Pos adalah terkait dengan pembelian PT Dharma Nyata Pers di tahun 1998.
Pengacara Jawapos Kimham Pentakosta menyatakan, ada bukti kuat berupa surat penawaran pembelian saham dan tanda terima uang senilai Rp 648 juta.
BACA JUGA:Diketahui Bawa Knuckle, Warga Kelurahan Drajat Diamankan Polisi
Bukti ini yang dibantah oleh Pengacara PT Dharma Nyata Press, Richard Hadiwiyanto yang menyatakan bahwa bukti tersebut tidak kuat.
Sebab, bukti yang disampaikan Jawa Pos hanya berupa salinan.
Adapun pembayaran yang dimaksud adalah utang piutang dan Nany Widjaya sudah melakukan pembayaran kepada Jawa Pos.
Sementara Pengacara Jawa Pos menyatakan bahwa tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawa Pos.
BACA JUGA:Didi Pengedar Sabu Asal Majalengka Ditangkap di Cirebon, 1 Orang Lagi Masih Buron
Di lain sisi, Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja
"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.
Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawa Pos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan.
Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


