Sidang Dokter TW Masuki Babak Akhir: Kuasa Hukum Beberkan Banyak Kejanggalan, Minta Putusan Bebas
Tim Kuasa Hukum terdakwa dokter TW memberikan keterangan pers di Kantor Advokat Yudia Alamsyach dan Rekan, Selasa (18/11/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial TW memasuki tahap akhir.
TW sebelumnya merupakan kepala Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Dalam proses hukumnya, TW sedang menunggu sidang dengan agenda vonis dari majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dokter TW didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Ada Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual, IKA UGJ Cirebon Minta Polisi Bergerak Cepat
Menanggapi kasus tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa dokter TW dari Kantor Advokat Yudia Alamsyach dan Rekan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tersebut terkesan dipaksakan.
"Perkara klien kami ini terkesan dipaksakan karena terlanjur viral dan jadi konsumsi publik yang menyesatkan dengan pemberitaan tentang dokter cabul di media massa adalah framing yang sangat kejam dan tidaklah manusiawi."
"Pada kenyataanya tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan klien kami dengan dibuktikan dengan berkas perkara formil maupun materil di fakta persidangan."
"Dengan ini kami tidak sependapat dengan JPU, baik dalam surat dakwaan dan surat tuntutan kepada terdakwa, karena dinilai cacat hukum dan tidak memunuhi alat bukti," tegas Yudia Alamsyach SH saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa 18 November 2025.
Yudia mengklaim, jika kliennya tidak bersalah dan tidak cukup bukti, baik di berkas perkara maupun di fakta persidangan.
"Seharusnya JPU mempertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dokter TW."
"Pada keterangan saksi IN, HM dan MS juga mengaku sebagai korban di hari kejadian itu, tetapi mereka tidak melapor dan entah ini bener terjadi atau hanya rekayasa yang dibuat agar terkesan perbuatan terdakwa itu benar adanya."
"Faktanya terdakwa tidak mengakui bertemu 3 orang saksi tersebut di hari kejadian," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


