Ok
Daya Motor

Sidang Dokter TW Masuki Babak Akhir: Kuasa Hukum Beberkan Banyak Kejanggalan, Minta Putusan Bebas

Sidang Dokter TW Masuki Babak Akhir: Kuasa Hukum Beberkan Banyak Kejanggalan, Minta Putusan Bebas

Tim Kuasa Hukum terdakwa dokter TW memberikan keterangan pers di Kantor Advokat Yudia Alamsyach dan Rekan, Selasa (18/11/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Menurut Yudia, pada saat kliennya menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka oleh Polisi tidak didampingi penasehat hukum.

"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami yang dibuat Polisi, tertuang nama dan tanda tangan advokat yang ditunjuk oleh penyidik PPA Polresta Cirebon."

"Tetapi klien kami tidak pernah bertemu dan apalagi didampingi pada saat pemeriksaan dan terkesan pemeriksaan tersebut intimidatif."

"Seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk dinaikan dalam persidangan, karena tidak memenuhi unsur-unsur terkait alat bukti dan cenderung dipaksakan karena perkara tersebut viral dan menurut kami terlalu prematur," ujarnya.

Yudia masih berharap ada keadilan bagi kliennya. Karena sejak awal proses penyidikan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan.

“Kami kami sangat berharap akan keadilan, karena pada intinya kami percaya bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak cukup bukti."

"Menurut analisa kami, keterangan korban dalam persidangan berbelit-belit, dan cenderung berbeda dengan kesaksian saksi-saksi lainnya. Korban cenderung mengeluh jauh melebihi keadaan sebenarnya,” tuturnya.

Belum lagi, lanjut Yudia, dalam perkara ini, tidak ada satu saksi pun yang melihat perbuatan yang disangkakan dokter TW. 

Dari sembilan saksi yang dihadirkan dipersidangan hanya saksi yang diberikan informasi oleh korban.

“Mereka tidak tau kejadian yang sebenarnya, kemudian tidak ada rekaman cctv, keterangan saksi korban dengan salah satu saksi saling berbeda,” ujarnya.

Yudia berpandangan, seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk dinaikan dalam persidangan, karena tidak memenuhi unsur-unsur terkait alat bukti.

"Maka, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, kami berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah. Kami menolak segala dakwaan dan tuntutan JPU,” tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase