Amankan Arus Mudik Nataru, Korlantas Polri Larang Truk Sumbu Tiga Masuk Tol
Satlantas Polresta Cirebon bersama Dishub Kabupaten Cirebon menggelar razia penertiban kendaraan-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Korlantas Polri kembali menegaskan larangan bagi truk sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik maupun arus balik.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Peringatan Serius BMKG! Cuaca Ekstrem Mengintai Indonesia hingga 1 Januari 2026, Waspada ya!
“Tercatat sebanyak 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatra dan Trans Jawa melalui jalan tol, atau sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta,” ungkap Irjen Agus dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga resmi dilarang melintasi jalan tol.
Untuk jalur arteri, pembatasan operasional juga telah diatur, yakni mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi hari.
“Para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk sumbu tiga diminta mematuhi kebijakan ini,” tegasnya.
Korlantas Polri menegaskan tidak akan ragu melakukan penindakan bagi kendaraan yang nekat melanggar aturan tersebut.
Penilangan akan diberikan kepada truk yang tetap memaksa masuk jalur tol maupun mengabaikan regulasi di jalur arteri.
BACA JUGA:Viral! Jalan Depan Buntet Pesantren Sempat Terendam Banjir, Malam Ini Begini Kondisinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


