Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Zero Sengketa

Selasa 25-07-2023,17:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemilu 2024 berharap zero sengketa, hal ini terungkap saat acara Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum  tahun 2024, Selasa (25/7) di Hotel Prima.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh Joharudin MPd menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan umum ini digelar,  karena sesuai amanat UU Nomor 7/2016 tugas bawaslu bukan hanya menunggu laporan,  tapi melakukan terjadinya pencegahan.

"Pemilu tahun 2024, diatur perbawaslu tahun 2022  diatur penyelesaian sengketa pemilu. Sengketa ini, kata Johar,  ketika yang disengketakan adalah berita acara KPU, sengketa terjadi ketika mendaftarkan bacalegnya mesti mengkonfirmasi pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif," kata Joharudin.

Maka dari itu, Johar berharap Kepada ormas, OKP, mahasiswa dan pers, bawaslu  menunggu informasi kalau ada caleg secara administrasi kurang terpenuhi silahkan menyampaikan informasi ke bawaslu, sehingga jauh-jauh hari Bisa melakukan pencegahan, supaya caleg yang  diusulkan benar benar terpenuhi persyaratannya.

BACA JUGA:Mengunjungi Rumah Jambret HP Jl Sisingamangaraja Cirebon, Mencuri Demi SPP Anak, Tetangga: Mungkin Gelap Mata

BACA JUGA:Panji Gumilang Masih Keturunan China, dengan Nama ‘Pan Ming Lang’, Cek Fakta Berikut Ini

"Yang disengketakan itu produk hukum KPU, biasanya yang krusial di pencalegan dari pendaftaran bacaleg ke Daftar caleg sementara dan dari caleg sementara ke daftar caleg tetap," ujarnya.

Makanya, perlu bersama-sama melakukan pencegahan sengketa. 

Devi Siti Sihatul Afiah MPd mengatakan, bawaslu memiliki harapan bersama penyelenggaran pemilu. Proses pemilu mendatang berharap zero sengketa pada pemilu 14 Februari 2024 dan November 2024.

Bagaimana mungkin kami berdiri sendiri tanpa ada informasi dari media dan inilah pentingnya pengawasan bersama-sama. Pencegahan menjadi hal yang sangat penting.

BACA JUGA:Gugatan Al Zaytun kepada Ridwan Kamil Belum Diketahui Isinya, Sudah Terdaftar di PN Bandung

BACA JUGA:Pedagang Ubi Cilembu Mulai Terkena Dampak Tol Cisumdawu

Sengketa itu ada dua, yakni  penyelesaian sengketa penyelenggara pemilu, bawaslu mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu.

"Makanya saat penetapan DCS (daftar caleg sementara) berharap zero sengketa," kata Devi.

Mewujudkan zero sengketa, perlunya keterlibatan tripartit KPU, Bawaslu dan peserta pemilu. Sementara itu Supriyan menambahkan, yang membentuk Undang-undang adalah legislatif dan eksekutif. Dalam pesta demokrasi sebenarnya hajatnya adalah hajat parpol. Bawaslu, KPU, DKPP hanyalah pengobeng. Bawaslu dengan KPU berbeda.

Kategori :