RUU Pilkada Rampung sebelum Pemilu

Rabu 22-01-2014,11:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Pembahasan RUU pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menemui jalan buntu seiring dengan belum adanya kesepakatan pada sejumlah isu krusial. Namun, itu tak menghalangi Fraksi PKB untuk menambahkan usul dalam RUU yang ditarget rampung sebelum pemilu mendatang. \"Fraksi PKB ingin menambahkan dua usul di luar tujuh isu krusial yang masih akan dibahas,\" ujar anggota Komisi II dari FPKB A. Malik Haramain setelah rapat konsultasi tentang RUU pilkada di kompleks parlemen, Selasa (21/1). Usul pertama terkait status hukum seorang calon kepala daerah. FPKB mengusulkan seorang tersangka tidak boleh dicalonkan dalam pilkada. Sementara usul kedua, kata Malik, fraksinya minta pilkada hanya dilaksanakan satu putaran. \"Berapa persen pun suara yang diperoleh, cukup satu putaran,\" katanya. Menurut dia, hal itu tidak mengurangi legitimasi pemenang pemilu. Justru pelaksanaan pilkada satu putaran akan berimplikasi positif pada penggunaan anggaran. \"Perkiraannya bisa hemat 30 sampai 40 persen biaya penyelenggaraan pilkada,\" terang Malik. Sementara itu, dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan Kemendagri, disepakati bahwa pembahasan RUU pilkada harus rampung sebelum penutupan masa sidang Maret 2014. Pelaksanaan pemilihan umum yang bisa mengubah konstelasi politik di tanah air, sepertinya menjadi pertimbangan untuk segera menuntaskan RUU pilkada. \"Kalau setelah pemilu akan timbul problem. Yang sudah terpilih kembali apakah masih bersemangat menyelesaikan atau tidak? Apalagi yang tidak terpilih,\" kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa. Karena itu, menurut Agun, nanti pembahasan langsung ke rapat panja membicarakan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kemudian berlanjut pada pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Jika ada klausul yang belum disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku. \"Kalau tetap tidak ketemu, ya dibawa ke paripurna. Bisa voting, bisa tidak,\" terang Agun. Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menyambut positif optimisme DPR untuk menuntaskan RUU pilkada. Sebagai mitra yang akan membahas regulasi itu, pihaknya mengaku siap. \"Ini sudah tiga tahun dibahas, pasti bisalah selesai bulan Maret,\" katanya setelah rapat konsultasi. Menurut dia, dari tujuh isu krusial itu tinggal dua isu yang masih alot. Yakni, soal mekanisme pemilihan kepala daerah dan pemilihan dalam satu paket atau terpisah. Pemerintah mengusulkan pemilihan langsung hanya dilakukan untuk gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota kembali ke DPRD. Sementara, fraksi-fraksi masih ada yang ingin semua dilakukan pemilihan langsung. Untuk sistem paket, kata Djohermansyah, pemerintah menawarkan solusi, yakni pemilihan tunggal untuk kepala daerah. Setelah kepala daerah terpilih, dia bisa memilih wakilnya dari PNS yang memenuhi syarat atau non-PNS (partai). Dia beralasan, pemilihan tunggal itu untuk menghindari adanya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya jika dipilih dalam satu paket. \"Itu yang akan kita kompromikan,\" katanya. (fal/c2/tom)

Tags :
Kategori :

Terkait