Kronologi Affiati Diberhentikan Gubernur dari DPRD Kota Cirebon, dari Ketua ke Anggota Lalu Dicopot

Selasa 08-08-2023,12:15 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Tatang Rusmanta

Selain SK Pemberhentian Affiati, Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK Nomor 171/Kep.470-Pemotda/2023, perihal pengangkatan Suhaili sebagai anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA:Lihat Tampang Garang Bojan Hodak dan Begini Kata-katanya Jelang Persib vs Persis di Manahan

Sebelumnya, Affiati, diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP Partai pada 15 Mei 2023. 

Hal ini disebabkan Affiati nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang.

SK dari DPP Gerindra ini ditindaklanjuti dengan usulan PAW oleh DPC partai Gerindra Kota Cirebon kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon. 

Kemudian, diteruskan permohonan PAW-nya ke Gubenur melalui surat pengantar Walikota Cirebon pada 18 Juli lalu.

Ketua fraksi partai Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengungkapkan, walaupun SK Gubernur ini sudah terbit sejak 2 Agustus, tapi pihaknya baru mendapatkan salinan SK PAW pada Senin (7/8/2023).

Setelah ini, akan diusulkan untuk dilaksanakan rapat paripurna istimewa, untuk pengucapan sumpah jabatan Suhaili menjadi anggota DPRD fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.

“Saat ini, tengah dilakukan persiapan. Karena kita minta paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW ini, dilakukan hari Jumat. Tinggal disesuaikan tanggalnya ke dalam jadwal kerja DPRD bulan Agustus yang sudah disusun sebelumnya di Banmus,” ujar Fitrah.

BACA JUGA:Persib Target Menang di Manaha Lawan Persis, Marck Klok Justru Menyinggung Soal Pertahanan

Kategori :