Menurut Kasat, pemilik toko diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Sebelumnya petugas Satpol PP mengumpulkan informasi bahkan membeli sebagai sampel bahwa tokok tersebut menjual rokok ilegal. “Rokok ilegal ini ditemukan petugas disimpan di gudang belakang toko,” jelasnya
Jumlah keseluruhan kata Kasat, sebanyak 7.247 bungkus atau 144.940 batang yang terdiri dari berbagai merk.
Diantaranya Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue.
“Selama kegiatan berlangsung, berjalan tertib, aman terkendali,” pungkasnya.