Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan Mengkhawatirkan, Petugas Sita 7 Ribu Bungkus alias 144.940 Batang

Rabu 09-08-2023,16:33 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Yuda Sanjaya

Menurut Kasat, pemilik toko diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Sebelumnya petugas Satpol PP mengumpulkan informasi bahkan membeli sebagai sampel bahwa tokok tersebut menjual rokok ilegal. “Rokok ilegal ini ditemukan petugas disimpan di gudang belakang toko,” jelasnya

Jumlah keseluruhan kata Kasat, sebanyak 7.247 bungkus atau 144.940 batang yang terdiri dari berbagai merk.

Diantaranya Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue.

BACA JUGA:Maskapai Milenial Super Air Jet Batal Terbang dari Bandara Kertajati di Bulan Juni, Oh Ternyata karena Ini

“Selama kegiatan berlangsung, berjalan tertib, aman terkendali,” pungkasnya.

Kategori :