Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita! PWI Cirebon Ajak Warga Melek Cukai Lewat Diskusi Malam di Ruang Terbuka
PWI Kabupaten Cirebon gelar Diskusi Terbuka Bahaya Rokok Ilegal, langsung di tengah keramaian warga, Sabtu malam, 27 September 2025.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Siapa bilang edukasi publik harus kaku dan membosankan?
Sabtu malam (27/9/2025), Taman Parkir Sumber yang biasanya dipadati pengunjung berubah jadi panggung diskusi serius tapi santai.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon menggagas acara unik: Diskusi Terbuka Bahaya Rokok Ilegal, langsung di tengah keramaian warga.
Dengan tajuk “Menguatkan Kesadaran Publik terhadap Bahaya Rokok Ilegal”, diskusi ini menyajikan informasi penting seputar rokok tanpa cukai yang kian marak beredar di warung-warung kecil, pasar tradisional, bahkan toko modern.
BACA JUGA:Pernyataan Dewan Pers usai Pencabutan ID Card Reporter CNN yang Bertugas di Istana
BACA JUGA:Ketua KONI Kota Cirebon Bicara Anggaran, Segini yang Tersedia untuk BK Porprov
Empat narasumber dari instansi kunci hadir membedah isu yang selama ini mungkin dianggap remeh, tapi ternyata berdampak besar bagi negara.
Perwakilan Bea Cukai Cirebon, Dimas, menyebut bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak, tapi juga ancaman terhadap ekonomi nasional dan perlindungan masyarakat.
“Cukai itu bukan semata pungutan, tapi alat kendali konsumsi dan perlindungan rakyat. Rokok tanpa pita cukai atau berpita palsu itu jelas melanggar hukum,” tegas Dimas.
Ia mengungkapkan, negara bisa kehilangan miliaran rupiah tiap tahun akibat rokok ilegal. Tak heran, operasi Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan di berbagai daerah termasuk Cirebon.
BACA JUGA:Kartu Identitas Reporter Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo, Begini Sikap IJTI
BACA JUGA:Pengurus PBFI Kota Cirebon Resmi Dilantik, Langsung Berbambisi Sumbang Emas Porprov
Lebih jauh, ia mengajak warga untuk tak diam jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya. “Laporkan saja. Ini bentuk nyata bela negara,” ujarnya lantang.
Menyambung pembahasan, Alan Bastian dari Kejaksaan Negeri Cirebon memperjelas bahwa pelaku rokok ilegal bisa dijerat pidana serius, bukan hanya sanksi administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


