Kartu Identitas Reporter Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo, Begini Sikap IJTI
Pernyataan sikap IJTI terkait karktu identitas wartawan istana dicabut.-Ist-
RADARCIREBON.COM – Kartu identitas reporter Istana dicabut usai sang wartawan bertanya soal Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Prabowo.
Momen itu terjadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.
Jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah itu kartu identitas liputan istana milik Diana dicabut.
BACA JUGA:5 Perenang Kabupaten Cirebon Dikirim TC di Bandung
BACA JUGA:Kebakaran di Cirebon Tadi Malam, 3 Rumah dan 3 Toko Hangus
Berikut ini pernyataan sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana tersebut:
1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
BACA JUGA:Atlet Binaraga - Fitness Kota Cirebon Target Medali Emas di Seluruh Kelas BK Porprov
4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


