Razia Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Ciu Ilegal
Operasi miras ilegal Polres Cirebon Kota 2025.-Humas Polres Cirebon Kota -
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota gelar operasi minuman keras (miras), Kamis 4 Desember 2025 sore.
Operasi miras ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi kerawanan yang meresahkan warga.
Personel Unit 1 Sat Resnarkoba menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 di Cirebon: 122 Peserta Melaju ke Tahap Tes CAT
BACA JUGA:Sambangi BKN, Pemkot Cirebon Percepat Manajemen Talenta ASN
BACA JUGA:Kapolda Jabar Resmikan Komunitas Nelayan Kamtibmas di Cirebon
Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk memastikan tidak adanya praktik penjualan ilegal yang mengganggu lingkungan.
Petugas kemudian mendatangi sebuah warung di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dari lokasi itu ditemukan minuman beralkohol jenis Ciu yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Temuan tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
Penegakan aturan dilakukan secara humanis agar pemilik warung memahami konsekuensi hukum terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA:Sejarah Desa Surakarta Cirebon: Kisah Petapa Sakti dan Misteri Keris Brajadenta
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pemilik warung mengenai dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


