Resah! PKL Sukalila dan Kalibaru Terima Surat Teguran Kedua dari Satpol PP Kota Cirebon
Satpol PP Kota Cirebon keluarkan surat teguran kedua ke 220 PKL di Sukalila dan Kalibaru.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Sukalila Kota Cirebon memasuki babak baru.
Satpol PP Kota Cirebon kembali mengeluarkan surat teguran tahap kedua kepada para pedagang dan pengusaha yang masih beraktivitas di kawasan Sukalila Selatan–Utara serta Kalibaru Selatan–Utara.
Teguran tersebut resmi diberlakukan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Desember 2025.
Anggota Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, menyampaikan kepada radarcirebon.com, surat teguran ini ditujukan kepada seluruh lapak yang masih berdiri di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Sinergi Kemensos dan Kemendiktisaintek: 15 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Dapat Pendampingan Kampus
“Kami melayangkan surat teguran kedua kepada pedagang dan lapak kosong di Jalan Sukalila."
"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk membongkar mandiri atau mencari lokasi lain. Kami berharap mereka memahami maksud dari surat tersebut,” ujarnya.
Data Satpol PP mencatat, sebanyak 220 pedagang menerima teguran tahap kedua ini, terdiri dari 110 di Sukalila dan sisanya di Kalibaru.
“Totalnya 220 lapak. 110 di Sukalila, sisanya di Kalibaru,” tegas Herbinawan.
Ia menjelaskan bahwa jeda antara teguran pertama dan kedua hanya tiga hari. Saat ditanya mengenai potensi terbitnya surat teguran ketiga, Satpol PP belum dapat memastikan.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan. Mungkin pedagang baru menerima surat dan masih membutuhkan waktu untuk membongkar,” katanya.
BACA JUGA:Sepanjang 2025, Pemprov Jabar Tangani 361 Paket Perbaikan Jalan
Sementara itu, pelaksanaan penertiban final juga masih belum memiliki jadwal pasti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


