
Menurut Benardus, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang aturan kawasan industri yang bisa dipergunakan.
"Badan pengelola Metropolitan Rebana sudah mulai mensosialisasikan aturan-aturan kawasan industri," sebutnya.
Adapun aturan yang disosialisasikan, sebut Benardus, tentang aturan tata ruang dan pola pemanfaatan di kawasan Bandara Kertajati.
"Sehingga di dalam kawasan peruntukan industri yang cukup besar itu, akan tertata dengan rapi," sambungya.
Pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di kawasan Kertajati, sambungnya, tidak bisa seenaknya memilih tempat.
"Melalui pemerintah daerah, kita tidak akan mengizinkan industri-industri berdiri di luar kawasan industri," tegasnya.
Keberadaan Rebana Metropolitan, akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Jadi Contoh Kampung Bebas Narkoba, Desa Trusmi Kulon Siap Brantas Peredaran Obat Terlarang
Karena dalam Rebana itu, merupakan kawasan industri yang terintegrasi, inovaif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
"Diharapkan, kawasan Rebana Metropolitan ini akan menjadi penghelat ekonomi Jawa Barat di masa depan," lanjut Benardus.
Dengan adanya kota metropolitan baru, kata Benardus, akan menjadi kutub pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat, di mana kaidah-kaidah perencanaan dan kota yang layak huni, akan dibuat di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, menurut Benardus, wilayah Metropolitan Rebana terhubung secara global dengan dunia, melalui dua infrastruktur besar.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Panggil 23 Pemain untuk Piala AFF U-23 Thailand, Esal Sahrul Jalani Debut di Timnas
Dua infrastruktur besar tersebut diantaranya, Bandara Internasional Kertajati Majalengka, dan Pelabuhan Patimban Subang.
"Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2030 dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen," imbuhnya.