KUNINGAN - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada ES, yang merupakan caleg Hanura dapil 2 Kuningan, langsung direspons pihak DPC Hanura Kuningan. DPC Hanura Kuningan akan mengusulkan kepada KPU agar ES dicoret. Pasalnya, sudah mencoreng citra partai yang selama ini giat mengampanyekan jujur, bersih dan peduli. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuningan Aan Hasanudin menyebutkan, Senin (27/1) pihaknya akan mendatangi kantor KPU Kuningan untuk konsultasi terkait pencoretan ES. Selama ini DPC Hanura bukan berdiam diri, namun menunggu keputusan dari pihak pengadilan. “Sejak kasus menimpa ES, kami berkonsultasi dengan pihak DPD Hanura. Karena Hanura menghargai prinsip azas praduga tak bersalah, maka belum diputuskan. Tapi setelah positif divonis maka kami harus bertindak,” jelas Aan kepada Radar, kemarin (24/1) melalui sambungan telepon. Ia sendiri selaku petinggi partai di daerah sudah diberikan kewenangan dari DPD Hanura untuk mencoret ES dari keanggotaan jika terbukti salah. Meski demikian, pihaknya akan menghargai mekanisme dan regulasi KPU. Tapi secara tegas, lanjut dia, partai akan mencoret dari keanggotaan Hanura. Karena apa pun alasannya jika sudah divonis artinya ES sudah pasti salah dan Hanura tidak menginginkan caleg bermasalah. Aan mengaku, saat perekrutan caleg pihaknya tidak hati-hati. Karena pihaknya menganggap, sebelumnya yang bersangkutan tidak memiliki kasus. ES sendiri mendaftar jadi caleg Hanura menjelang tiga hari pendafatran ditutup. Menurut Aan, DPC Hanura sendiri mengetahui kasus ES ketika sudah mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai caleg. Jika saja DPC Hanura mengetahui kasus yang bersangkutan, pasti pendaftaran ES ditolak. Karena Hanura berprinsip, tidak akan merekut anggota yang bermasalah dengan hukum. “Ya, karena sudah kepalang, kami tidak bisa berbuat apa-apa selain sekarang akan berkonsultasi dengan KPU. Ini akan menjadi pelajaran untuk ke depanya,” ucap Aan yang mengaku tengah ada di Bandung itu. Aan yakin, kasus yang menimpa ES tidak akan memengaruhi dalam perolehan suara Partai Hanura. Karena menurutnya, yang menimpa ES itu dilakukan secara personal bukan oleh partai. Seperti pernah diberitakan sebelumnnya, Hanura optimistis pada pileg 2014, dapat menempatkan wakil rakyat di parlemen. Rasa optimis ini bukan tanpa alasan. Masuknya Harry Tanoesoedibjo ke tubuh Partai Hanura, menjadi alasan kuat jika partainya mendapat tempat di hati masyarakat. “Dengan nomor 10 dan ada Pak HT saya optimis. Dalam dunia sepak bola, biasanya pemain nomor punggung 10 yang suka memasukkan gol. Halnya dengan partai, saya yakin, bahkan hakul yakin Hanura dengan nomor 10 akan menempatkan wakil terbaiknya di DPRD, karena keyakinan itu datangnya dari hati dan hati tak pernah berbohong,” ucap pria Aan kepada Radar kala itu. ES merupakan caleg DPRD dapil dua nomor urut 10 dari Partai Hanura akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, mantan Kepala Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, itu menggelapkan dana kas desa selama lima tahun yang nilainya Rp203 juta. Ketua Majelis Hakim Asharyadi yang memimpin jalannya sidang di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/1) lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 2009, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)
ES Terancam Dicoret,DPC Hanura Bakal Konsultasikan dengan KPU
Sabtu 25-01-2014,10:55 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :