Pertama, calon debitur sedang tidak mendapatkan kredit untuk usaha lain dari perbankan atau program pemerintah lainnya. Bila ada kredit konsumtif semisal KPR atau kendaraan, diperbolehkan.
Kedua, menyerahkan surat keterangan lunas atas pinjaman sebelumnya khusus bagi UMKM yang tercatat sebagai debitur BI tetapi sudah melunasi pinjamannya.
BACA JUGA:Dayak Punan: Pengembara Rimba yang Perkasa, Terkenal sebagai Manusia Sakti
Khusus untuk KUR Mikro, tak ada pengecekan dari Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha dari calon debitur, keputusan atas pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bank Penyalur.