Program tersebut menggunakan emas batangan atau perhiasan sebagai barang jaminan atau marhun.
Sistem pembayaran lewat program tersebut, bisa dipilih sendiri oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan.
Pembayaran oleh nasabah, juga bisa dicicil atau dilunasi sewaktu-waktu, serta bisa diperpanjang berkali-kali.
Selain itu, syarat untuk mengikuti program Gadai Emas Syariah di Pegadaian, tidak berbelit-belit.
Nasabah tidak perlu khawatir, emas yang menjadi jaminan, akan dijaga oleh pihak Pegadaian dan diasurasikan.
Itulah cara dan syarat untuk mengikuti layanan Gadai Peduli Pegadaian untuk modal atau kebutuhan konsumtif dengan menggunakan emas atau barang elektronik sebagai jaminan.*