BJB Syariah Berikan Penjelasan Terkait Persoalan Emas William Gunawan
Kolase foto William Gunawan nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan deposito emas di Bank BJB Syariah. Foto kanan, Klarifikasi Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi.-Foto: Tangkapan layar-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Seorang nasabah Bank BJB Syariah, William Gunawan mengaku deposito emas sebanyak 2,2 kilogram (kg) miliknya, lenyap sejak tahun 2013.
William menyebut, dirinya adalah korban penipuan dan penggelapan. Sehingga deposito emas miliknya dicairkan oleh orang lain.
"Deposito emas saya di Bank BJB Syariah total 2,2 Kg atau sekarang bernilai sekitar Rp6,8 miliar. Semua deposito emas lenyap dicairkan kepada pihak ketiga yang kami tidak kenal oleh pejabat bank," kata William mengungkapkan keluhannya.
Menurut dia, pemindahan deposito emas tersebut kepada pihak lain, dilakukan tanpa ada dirinya selaku pemilik dan tidak pernah ada konfirmasi maupun hadir.
BACA JUGA:Elektabilitas sebagai Capres Melejit di Survei, KDM Tak Mau Beri Komentar
"Data nasabah sudah diubah dan dimodifikasi pejabat bank. Kami mohon bantuan Presiden Indonesia, Kapolri, Komisi IX, OJK, dan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, merespons pengaduan nasabah William Gunawan, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi menyampaikan tanggapan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan. Pertama, Bank BJB Syariah tidak memiliki produk deposito emas.
Kedua, fasilitas pembiayaan yang diterima William Gunawan adalah Gadai Emas iB Maslahah.
BACA JUGA:Pengangguran Terbuka Bukan Faktor Pencaker, Tapi Kesiapan Dunia Usaha Menyiapkan Loker
"Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di BJB Syariah Cabang Jakarta," kata Arief, dikutip radarcirebon.com, Rabu, 2, September 2026.
Pada 10, Juni 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang intinya meminta BJB Syariah Cabang Jakarta untuk menjual emas yang telah digadaikan.
Surat tersebut dibuat William dan ditandatangani di atas materai. Berikutnya, 11, Juli 2013, William memberikan kuasa pelunasan Gadai Emas iB Maslahah kepada Gustaf Hakim.
Atas proses pelunasan yang dilakukan BJB Syariah, Arief meyakini proses tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

