CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kualitas seorang debitur dapat dilihat dari kualitas kreditnya yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, ada 5 kolektibilitas kredit.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menjelaskan, kualitas kredit seorang debitur terbagi dalam 5 tingkat.
Yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Hal ini bisa terlihat dalam SLIK. Sehingga jika seseorang memiliki riwayat kredit macet akan tertulis 5-Macet pada SLIK nya.
"Untuk memperbaikinya tunggakan tersebut harus diselesaikan dan baru bisa hilang setelah 24 bulan setelah melakukan pelunasan," terangnya.
Lebih jelas ia menjabarkan, pada laporan SLIK status debitur akan dibagi pada 5 kolektibilitas, yakni :
1. Kolektibilitas 1 (kol 1) Lancar. Artinya debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2 (kol 2) Dalam Perhatian Khusus. Artinya debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 (kol 3) Kurang Lancar. Artinya debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 (kol 4) Diragukan. Artinya debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 (kol 5) Macet. Artinya debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
History kredit macet pun akan tercatat di SLIK dan baru bisa hilang setelah 24 bulan setelah melakukan pelunasan.
"Jika ditemukan tagihan pada SLIK namun merasa sudah membayar sebaiknya segera laporkan pada perusahaan perbankan atau pembiayaan bersangkutan, jika tidak ada penyelesaian maka bisa melakukan aduan ke kantor OJK," tukasnya.