CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mempermudah dan memperlancar pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Cirebon meluncurkan (launching) Paspor Elektronik (e-Paspor).
Kegiatan launching e-Paspor tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu 2 Septmber 2023.
Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan simbolis e-Paspor kepada Bupati Cirebon H Imron dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon H Agus Mulyadi.
Ditemui usai launching, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon NR Pujiastuti mengatakan, e-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari.
BACA JUGA:Pamerkan Proses Produksi High Quality, Yamaha Ajak Media dan Blogger Nasional Kunjungan Pabrik
BACA JUGA:Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor
"e-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak," kata Pujiastuti.
Lewat e-papor, lanjut Pujiastuti, mempermudah keimigrasian untuk mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian.
"Karena terintegrasi dengan auto gate di tempat pengecekan paspor seperti bandara, pelabuhan, kereta api dan lainnya," katanya.
Pujiastuti menyebutkan, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa.
BACA JUGA:10 Makanan Khas Cirebon Yang Wajib Kamu Coba!
BACA JUGA:8 Lawan 5, Persija vs Persib Duel Pemain Timnas Indonesia
"Namun, untuk harganya sedikit lebih mahal karena di dalam e-paspor terdapat teknologi yang canggih dan juga terintegrasi dengan seluruh auto gate yang ada," imbuhnya.
Untuk paspor biasa, sambungnya, biayanya Rp350 ribu, sedangkan e-Paspor biayanya Rp650 ribu.
"e-Paspor ini baru pertama kali di wilayah Cirebon untuk melayani masyarakat se-Ciayumajakuning," sebutnya.