Kontraktor Ungkap Alasan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sering Lembur: Kami untuk Stop Cukup Sulit

Senin 04-09-2023,18:04 WIB
Reporter : Ade Gustiana
Editor : Tatang Rusmanta

Sebab, apa yang menjadi tuntutan warga tidak banyak yakni hanya persoalan jam kerja yang sesuai dengan kesepakatan.

“Mudah-mudahan kesepakatan yang sudah terjalin di dalam, bisa dijalankan. Tuntutan warga hanya jam kerja yakni pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB,” tegasnya.

Sementara itu, saat berorasi, warga mengungkit dokumen yang berisi kesepakatan dengan kontraktor. Diantaranya adalah tidak melaksanakan pekerjaan lebih dari pukul 17.00 WIB.

Dalam kesepakatan poin 4a disebutkan bahwa jam kerja pada Hari Senin - Jumat adalah pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB.

BACA JUGA:Ngomong Sunda, Rachmat Irianto Bikin Heboh Bobotoh, Ibu Kuningan, Ayahnya Pengagum Nasi Jamblang

Jam kerja Hari Sabtu dan Minggu/Libur besar, pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB atau menyesuaikan dengan penyelesaian tahapan pekerjaan dengan tetap mengedepankan keamanan, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Pada huruf c juga disepakati bahwa pada Hari Senin - Jumat ada proses pekerjaan yang tidak boleh berhenti sebelum selesai dan melewati waktu kerja normal, kontraktor pelaksana harus menginformasikan 1 hari sebelumnya kepada pengurus RW terdekat.

Kategori :