Dalam perjalanannya, Kota Cirebon pernah dipimpin Pj Sekda. Saat itu, 14 Agustus 2019, Kepala BKPSDM Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi, dilantik menjadi Pj Sekda Kota Cirebon.
BACA JUGA:Hasil FGD: Eksekutif dan Legislatif Sepakat Pemekaran Cirebon Timur
BACA JUGA:DPMD Kab Cirebon: 98 Bakal Calon Kuwu Akan Ikuti Seleksi Administrasi di UMC
Dengan demikian, jika Agus Mulyadi terpilih menjadi Pj Walikota, maka, salah satu dari pejabat eselon II (dua) di lingkungan Pemda Kota Cirebon, berpotensi menjadi Pj Sekda Kota Cirebon dalam jangka waktu satu tahun, dengan opsi dapat diperpanjang satu tahun.
Seperti halnya Pj Walikota sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku mendengar informasi namanya diusulkan Gubernur untuk menjadi Pj Walikota. “Saya sudah dengar info itu,” ucapnya saat dihubungi Radar Cirebon, Minggu (3/9).
Terkait namanya menjadi nominasi utama Pj Walikota, Agus Mulyadi menyerahkan keputusan terbaik kepada Menteri Dalam Negeri selaku pemegang kewenangan terkait hal itu. Sampai saat ini, Agus Mulyadi masih fokus pada beberapa agenda utama Pemda Kota Cirebon. Diantaranya, finalisasi pembahasan APBD-Perubahan 2023. (ysf)
BACA JUGA:Selama 2 Hari Tercatat, Ratusan Ribu Orang Kunjungi West Java Festival 2023
BACA JUGA:Qorib, Advokat Kampung yang Lulus Jadi Kurator: Sukses Itu Bukan Warisan