4. Ganti password email, medsos, akun lembaga Keuangan, e-commerce, dan akun lainnya
5. Reset hp ke setelan pabrik
6. Ganti nomor HP (beli nomor HP di provider resmi, jangan membeli nomor secara online), dan informasikan ke Lembaga Keuangan serta e-commerce yang digunakan terkait penggantian nomor HP tersebut dan penyebab pergantian nomor HP.
Melalui langkah-langkah tersebut, seharusnya nasabah bisa terlepas dari pinjol ilegal dan tidak mendapatkan tawaran kembali dari pinjol ilegal lainnya.
Jika langkah-langkah di atas belum cukup mengatasi permasalahan, harus mengganti HP karena kemungkinan IMEI HP sudah diretas.
"Jika terror masih terjadi, laporkan ke Kepolisian," tukasnya.