Misalnya, ketika kejadian tindakan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi sekarang-sekarang atau sebelum dimulainya masa kampanye, diproses dengan menyerahkan proses berikutnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tapi, ketika kejadian tindakan pelanggaran netralitas ASN terjadinya nanti ketika memasuki tahapan kampanye pemilu.
Maka, akan langsung ditindaklanjuti prosesnya oleh Bawaslu, sampai memunculkan kesimpulan masuk kategori pelanggarannya seberat apa.
“Kalau kesimpulannya pelanggaran adminsitrasi kita rekomendasikan ke KASN, kalau terdapat unsur pidana pemilunya nanti diproses di Gakkumdu,” terangnya.
BACA JUGA:78 Tahun RRI Bertransformasi Multiplatform Untuk Indonesia Maju
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi sependapat jika pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu bisa dimulai dari hal-hal kecil seperi perilaku dalam bermedsos.
“Kecenderungan sebagian besar memang melakukan aktifitas medsos, seperti posting bergabung di grup, keberpihakan, mendekati peserta pemilu dan lain sebagainya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sekda meminta kepada para kepala perangkat daerah untuk bisa menyosialisasikan kepada bawahannya, terkait netralitas ASN ini. (azs)