RADARCIREBON.COM – Belakangan ini industri keuangan berbasis digital semakin marak, sejumlah aplikasi menawarkan produk pinjaman secara online atau pinjol.
Calon debitur tidak perlu lagi harus mengantre di bank konvensional untuk mengakses produk keuangan berupa pinjaman. Cukup dengan mengunduh aplikasi pinjol di smartphone, kemudian mengisi aplikasi dan mendokumentasikan persyaratan lainnya. Dalam waktu sekejap, uang yang dibutuhkan oleh debitur langsung cair di rekening yang sudah didaftarnya. BACA JUGA:NGGAK KAPOK! Selain STY, Bung Towel Juga Kritik Erick Thohir yang Sebut Generasi Emas Sepakbola Indonesia Namun, kemudahan sistem yang telah dibuat dalam mengakses dana pinjaman. Terkadang, debitur tidak memikirkan resiko bunga dan tenor yang ditawarkan. Akibatnya, banyak debitur yang gagal bayar dan siap-siap mendapatkan teror dari kolektor pinjol tersebut. Berikut ini coba diketengahkan tips menghadapi pinjol legal saat debitur mengalami gagal bayar:1. Restrukuturisasi Pinjaman
Guna mengatasi kesulitan bayar pinjol bisa dilakukan dengan restrukturisasi pinjaman. Tujuannya, untuk untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya.
Dengan mengajukan restrukturisasi, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.
BACA JUGA:Analisa Bojan Hodak Tentang Persikabo Sangat Teliti, Yakin Persib Menang Akhir Pekan Ini?
Bentuk keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.
- Mengurangi tunggakan pokok hutang
- Menambah jangka waktu pinjaman
- Mengurangi suku bunga pinjaman
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara
- Menambahkan fasilitas pinjaman
Harapan dari melakukan restrukturisasi pinjaman adalah debitur bisa melunasi cicilannya karena akan menurunkan beban biaya.
Kendati demikian, sudah menjadi resiko, jika total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.
BACA JUGA:Gegara Berlebihan Kritik ke STY, Bung Towel Dirujak Netizen Usai Indonesia Lolos ke Piala Asia
2. Keringanan Bunga
Debitur bisa meminta keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjol, dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.
Sehingga, cicilan perbulannya bisa lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi. Dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Debitur bisa melaporkan ke lembaga terkait apabila terjadi penagihan dengan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.
Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya. (*)