Menurutnya, Bawaslu akan menindak tegas jika komitemen itu dilanggar, maka APS yg melanggar tersebut akan ditertibkan olh Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Nahsrudin Azis Lengser, Sudah Ada SK Mendagri, Berhenti Tanpa Terima Pesangon
Pihaknya juga berpesan kepada peserta Pemilu, agar tunduk pada norma sosialisasi.
Seperti pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15/2023, Surat Imbauan KPU nomor 765.PL.01.6-SD/05/2023, serta surat imbauan Bawaslu nomor 530/PM.00/K1/07/2023.
“Kami mengapresiasi komitemn dari para piminan parpol yang telah hadir di rakor ini. Setelah ini, kami terbit berharap rekan-rekan Parpol akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi keaepakatan beraama khususnya terkait kegiata Sosialisasi dan pemasangan APS,” imbuhnya.