SEMARANG, RADARCIREBON.COM – Upaya main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi.
Kali ini yang menjadi korban adalah seorang remaja dibawah umur, MAN harus meregang nyawa akibat dianaya oleh 6 orang.
MAN dituduh melakukan pencurian uang Rp600 ribu oleh keenam pelaku tersebut. Bukannya dibawa ke polisi, korban malah dianaya hingga tewas karena mengalami luka di kepala.
Korban dianiaya oleh enam pelaku di sebuah warnet yang terletak Jalan Klipang Raya, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 14 September 2023 dini hari.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ratusan Eks NII Asal Jawa Barat dan Banten Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI
6 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polisi antara lain, AR (26), MFA (19), PMK (21), HS (21), dan MH (20) yang masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang, serta BPP (19) warga Semarang Selatan.
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christianto, berdasarkan keterangan para tersangka, penganiayaan dipicu permasalahan antara korban dengan tersangka BPP.
"Tersangka ini merasa korban mencuri uang dari dompetnya," katanya, Jumat 15 September 2023.
Korban diduga berbelit-belit saat tersangka menanyakan uang Rp 600 ribu yang hilang itu.
BACA JUGA:Tak Perlu Kartu Debit, Kamu Bisa Tarik Tunai di ATM Bank Ini
BACA JUGA:SPB Sukses Gelar Pameran Pendidikan Internasional
Kanit Dionisius menambahkan, para tersangka menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Korban mengalami luka lebam di bagian kepala sempat diajak pulang tersangka BPP ke rumahnya di Perumahan Emerald, Tembalang, Kota Semarang, sebelum akhirnya ditemukan tewas pada siang hari.
Dari hasil autopsi, lanjut Dion, warga Sendangmulyo, Kota Semarang itu meninggal dunia akibat pendarahan di bagian otak.
"Para pelaku ini rata-rata memukul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan gegar otak," katanya.
BACA JUGA:Komitmen Jaga Inflasi, Wakil Wali Kota Cirebon Akan Tingkatkan Pendampingan KWT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (*)