Digerebek lalu Dilepaskan

Rabu 29-01-2014,09:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Diduga menimbun solar bersubsidi, sebuah gudang di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon digerebek petugas gabungan dari Denpom TNI AD, Satreskrim Polres Cirebon dan unit Resmob Brimob Polda Jawa Barat, Senin malam (27/1) sekitar pukul 21.30. Dari penggerebekan itu, sebanyak 30 ton solar dan tiga unit mobil tangki diamankan ke Mapolres Cirebon. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga setempat yang curiga adanya aktivitas bongkar muat BBM di gudang tersebut. Petugas meminta keterangan pemilik gudang tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau order resmi dari PT Pertamina, kuat dugaan BBM jenis solar itu ilegal. Solar itu sengaja ditimbun untuk meraup keuntungan yang besar. Menurut petugas, modus yang dilakukan dengan cara membeli solar subsidi ke sejumlah SPBU di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Cirebon menggunakan jeriken berukuran 25 liter. Kemudian, solar yang dibeli itu ditampung ke beberapa drum dan tangki berukuran 18 ribu liter di gudang tersebut. Setelah tertampung, selanjutnya mengirimkan solar-solar itu ke sejumlah industri di wilayah Cirebon dengan harga non subsidi. Guna penyelidikan lebih lanjut, gudang tersebut disegel polisi dan barang bukti 3 truk tangki serta 30 ton solar diamankan ke Mapolres Cirebon berikut pemilik gudang. Ny Rastilah pemilik gudang kepada Radar Cirebon membantah kalau usahanya tersebut dinyatakan ilegal. “Solar ini ada DO (delivery order) dari PT Pertamina Balongan. BBM ini sengaja saya tampung dulu sambil nunggu pemesan. Nggak bener kalau usaha saya ini ilegal atau nimbun solar,” tegasnya. Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Cirebon Kabupaten, tiga unit truk tangki dan 30 ton solar kembali dilepas dan tidak dilakukan penahanan. Polisi beralasan bahwa pemilik gundang memiliki surat-surat resmi dari PT Pertamina. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mikranuddin Syahputra SIK, kemarin (28/1). “Solar itu berizin resmi dari PT Pertamina, sehingga mobil dan barang bukti lainnya dikeluarkan atau dikembalikan ke pemiliknya. Kasusnya juga tidak dilakukan penyidikan,” katanya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait