Banyak Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Daop 3 Lakukan Ini di Cirebon, Indramayu dan Brebes

Rabu 20-09-2023,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

"Dengan tagline 'BERTEMAN' (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam," katanya.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Bisa Optimal? Agus Pambagyo Tidak Yakin: Gimana caranya orang Bandung mau ke Kertajati

Menurut Dicky, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," ucapnya.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, lanjut Dicky, menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon, untuk angka kecelakaan di Pintu perlintasan sebidang semester I Tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang,"sebutnya.

Tidak hanya itu, Dicky menerangkan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. 

"Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," terangnya 

Ditambahkannya, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

BACA JUGA:Hanya 10 Menit Bisa Ajukan KUR BankBCA Secara Online, Isi E-Form Berikut, Limit sampai Rp 500 Juta

BACA JUGA:5 Fakta Unik Hugo Samir Pencetak Gol Indonesia vs Kirgistan, Anak Tengil Juara Adzan dan Hafiz Alquran

"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,"imbunya.

Perlu diketahui, kegiatan Sosialisasi Keselamatan digelar secara serempak di 14 perlintasan sebidang di Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Brbes.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

Kategori :