KUNINGAN - Sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik pengobatan alternatif di Desa Dukuhpicung, Kecamatan Luragung, disegel petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan, kemarin (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyegelan dilakukan lantaran tempat praktik alternatif tersebut dianggap melanggar Perda tentang Izin Usaha Kesehatan. Untuk memuluskan penyegelan petugas yang diterjunkan sebanyak satu tim Satpol PP. Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, rumah yang disegel petugas tersebut atas nama Dodi Hidayat. Namun pada saat dilakukan penyegelan, petugas mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tak menemukan sang pemilik rumah maupun sang tabib. Sang empunya rumah disebutkan sejumlah tetangganya sudah satu bulan berada di Jakarta. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyegelan rumah tersebut dengan memasang kertas bertuliskan \"Disegel Satpol PP\" di pintu dan kaca rumah tersebut. Selain itu, petugas juga mencabut pelang kayu bertuliskan \"Padepokan Mami Roro-Pusat Pengobatan Herbal Nusantara\" serta menyita sejumlah ramuan tradisional yang ditemukan di dalam rumah. \"Kami mendapat informasi dari kepala desa setempat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk prkatik pengobatan alternatif ilegal. Selain itu diduga praktik Padepokan Mami Roro tersebut mengandung unsur mistis, sehingga membuat warga sekitar merasa resah. Atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan ternyata benar, sehingga kami lakukan penyegelan,\" kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Supandi. Sejumlah ramuan tradisional yang ditemukan petugas di dalam rumah tersebut, papar Supandi, di antaranya obat kanker, rematik dan berbagai penyakit lain serta bahan-bahan yang belum diracik. Semua bahan-bahan tersebut rencananya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penelitian tentang kandungan serta keamanannya bagi kesehatan. Menurut Supandi, keberadaan praktik pengobatan tradisional Mami Roro tersebut sudah berlangsung dua bulan. Terkait pemilik rumah dan sang tabib yang konon katanya sedang ada di Jakarta, Supandi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. \"Tindakan penyegelan ini sebagai bentuk upaya penegakan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Bidang Kesehatan. Kami tidak menghambat segala macam usaha dan investasi di Kabupaten Kuningan asalkan segala prosedur ditempuh dengan benar,\" tegas Supandi. Dadang, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan Padepokan Mimi Roro mengaku, selama ini tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah tersebut. Dia hanya sering melihat banyak pasien yang datang untuk berobat yang sebagian besar bukan warga Desa Dukuhpicung. \"Sebagian besar pasiennya dari luar daerah menggunakan motor, dan bukan warga kami. Saya tidak tahu Mami Roro itu seperti apa orangnya, karena dia tidak pernah keluar ataupun bergaul dengan warga dan tiba-tiba sekarang rumahnya disegel,\" terang Dadang. (ded)
Ilegal, Tempat Pengobatan Alternatif Disegel
Rabu 29-01-2014,10:41 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :