JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sehubungan dengan sistem rujukan pasien ke rumah sakit (RS), pemerintah telah menetapkan peraturan baru untuk peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS harus mengunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) 1 yang telah mereka pilih sebelumnya untuk mendapatkan surat rujukan ke RS yang sesuai dengan layanan BPJS yang diperlukan.
Selanjutnya, dokter di faskes 1 akan memberi rujukan untuk tindakan atau pemeriksaan tambahan di rumah sakit rekanan (faskes 2).
Surat rujukan faskes BPJS ini biasanya dibuktikan dengan surat rujukan yang harus bawa selalu ke faskes 2 selama perawatan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai 29 Oktober 2023 Bandara Kertajati Sudah Siap Beropasi
Pasien BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Mereka hanya perlu membawa handphone (HP) mereka.
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyampaikan informasi ini secara langsung.
Dia juga menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak lagi perlu membawa berkas fotokopi.
"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik,” katanya keterangannya pada Kamis 21 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:Sasmita Kembali Terpilih Sebagai Ketua NPCI Kota Cirebon, Inilah Program yang Bakal Dikerjakan
"Untuk berobat, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, bahwa saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), rujukan tersebut secara otomatis dibaca di sistem."
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), dan peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” jelasnya.
Dengan aturan baru ini, pasien akan lebih mudah mendaftar dan mendapatkan nomor antrean sebelum mereka pergi ke poli rumah sakit yang dimaksud dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Perampas Jersey Persib Milik Kuli Bangunan Beri Klarifikasi, Ini Tampangnya
Bahkan, nantinya, peserta akan langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat mengetahui estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan di poli tersebut.