3. Ganti Nomor SIM Card
Setelha aplikasi pinjaman online dihapus, silahkan anda mengganti kartu SIM Card. Hla ini bertjuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut.
Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernha anda gunakan.
4. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman atau hutang yang anda ajukan sudah lunas, silahkan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi anda.
Sertakan bukti-bukti valid bahwa hutag dari pinjaman sudah anda lunasi.
5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Anda dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah anda melunasi semua hutang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul dibawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK dapat memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak dibawah ini.
Website OJK di ww.ojk.go.id, WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, Email di waspadainvestasi@ojk.go.id dan kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:VIRAL! AdaKami Dipanggil OJK, Diduga Penagihan DC Mirip Pinjol Ilegal, Kirim Serangan Order Fiktif
Ketika Anda berhadapan dengan pinjaman online atau pinjol dan terjadi gagal bayar, kewajiban Anda adalah tetap melunasi tagihan atau pelunasan.
Karenanya, bila Anda tidak memiliki penghasilan jangan berani-berani mengajukan pinjaman online. Ketahuilah bahwa dana yang diterima memiliki kewajiban untuk dikembalikan.