MK Tolak Gugatan Hebat, Jago Jadi Segera Dilantik

Kamis 30-01-2014,09:51 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Sidang gugatan sengketa hasil pilkada Cirebon putaran kedua dengan penggugat pasangan Hebat (Heviyana-Rakhmat), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/1). Pasalnya, gugatan pemohon tidak terbukti secara signifikan terkait perolehan suara. Rapat permusyawaratan dilakukan tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Namun, salah satu hakim konstitusi Muhammad Alim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan. Menurut mahkamah, pelanggaran-pelanggaran pidana dan administratif yang diduga terjadi sejak dimulainya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2013 sampai dengan dilaksanakannya Pilkada putaran kedua, tidak terbukti telah terjadi secara sistematis, masif dan terstruktur yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon. Di samping itu, mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa termohon telah dengan sengaja meloloskan Sunjaya Purwadi S sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 (Pihak Terkait). Selain itu, tidak ada bukti bahwa termohon telah bertindak tidak hati-hati dalam menentukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemilukada Cirebon tahun 2013 yang memenuhi syarat. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dengan rangkaian satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan, menurut mahkamah, dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pihak terkait sebagai pasangan calon peserta pemilu tidak beralasan menurut hukum,” ujar Patrialis Akbar saat membacakan surat putusan. Meski demikian, mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan ini tidak berarti menutup segala proses hukum terhadap segala jenis dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cirebon Tahun 2013. “Segala bentuk tindak pidana tetap dapat dilanjutkan, yang menjadi kewenangan peradilan umum,” terangnya. Dalam amar putusan yang dibacakan Hamdan Zoelva, majelis mengadili dengan menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bagaimana tanggapan bupati terpilih, H Sunjaya Purwadi atas ditolaknya gugatan pasangan nomor urut 6 (Hebat) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)? Kepada Radar, pria asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan ini menyambut baik putusan para hakim MK yang konsisten dalam menyikapi penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Cirebon. Mereka mampu mengelaborasikan aspek hukum maupun pemerintahan, sehingga keputusannya berpihak pada mayoritas kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kepentingan rakyat menghendaki adanya perubahan. Makanya, keputusan ini sangat tepat dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, tadi malam (29/1). Berlandaskan hasil putusan MK No 6/PHPU.D-XII/2014 perihal perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Cirebon 2014 putaran kedua yang menolak gugatan Hebat, maka pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini gubernur untuk segera melantik bupati dan wakil bupati Cirebon (Jago-Jadi) yang terpilih oleh rakyatnya. Agar proses pemerintahan di Kabupaten Cirebon kembali berjalan dengan normal. “Pembangunan daerah harus dilanjutkan, adapun hal-hal lain mungkin kewenangannya terbatas,” tegasnya. Berkat keputusan ini, pihaknya pun mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Cirebon. Berkat doa masyarakat Cirebon, akhirnya Sunjaya-Gotas terpilih menjadi pemimpin masa depan. “Ternyata yang diterima oleh Allah SWT adalah doa masyarakat Kabupaten Cirebon, terbukti dari gugatan Hebat ditolak MK, takdir Allah SWT tidak bisa dicegah,” ungkapnya. Terkait dugaan adanya upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pasangan Hebat, alumni Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin ini tidak begitu mempersoalkannya. Setiap manusia pasti mempunyai kesalahan dalam hidupnya, seharusnya tidak perlu dipersoalkan. “Orang yang selalu mengorek kesalahan orang, pasti bukan orang baik. Saya tidak mengaku bersih, pasti punya kekurangan. Tapi, selama kekurangan itu tidak merugikan orang lain, mengapa harus dipersoalkan. Harusnya, pihak yang kalah legawa dan segara melakukan rekonsiliasi bagaimana membangun Kabupaten Cirebon ke depan,” ajaknya. Sementara itu saat dikonfirmasi, kuasa hukum pasangan Hebat, Iwan Gunawan mengatakan pihaknya tetap mengacu bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati (Sunjaya-Tasiya) sebagai pihak terkait, telah melanggar Undang-Undang. Bahkan salah satu hakim tidak menyetujui atas keputusan MK. “Seharusnya pasangan nomor urut dua itu didisfikualifikasi, tapi apa daya MK sudah memutuskan. Tapi, dissenting opinion oleh hakim Muhammad Alim berfikir sama dengan pendapat kita. Mau gimana lagi keputusan itu telah diakui oleh hakim tertinggi,” ucapnya. Menurutnya, pendapat yang berbeda dari tujuh hakim itu, karena mungkin yang bersangkutan tahu persis atas keterangan para saksi-saksi di saat persidangan. “Pendapat yang berbeda dari hakim Alim ini artinya dalil kami terbukti dan tidak bisa terbantahkan, dan diakui oleh hakim,” jelasnya. Meski demikian, kata Iwan, pihaknya akan tetap memikirkan upaya hukum lain untuk merebut kemenangan dan keadilan yang sebenar-benarnya. “Martabat masyarakat Kabupaten Cirebon harus diperjuangkan. Tapi kami tidak tau proses upayan itu akan sampai kapan,” katanya. Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Abdullah Syafi’i SSi ME mengatakan, tidak akan menanggapi upaya hukum lain yang dilakukan pasangan Hebat. Sebab, sengketa pemilukada telah diselesaikan di MK yang sudah jelas merupakan lembaga hukum terakhir dan tertinggi. “Kalau ada hal-hal lainnya, itu pemohon memang punya hak merasa belum puas atas putusan itu. Tapi yang jelas, kita ini mengacu pada UU nomor 32 tahun 2004 dan perubahan nomor 12 tahun 2008,” ungkapnya. Saat disinggung upaya yang dilakukan Hebat akan menghambat proses pelantikan, Syafi’i memastikan tidak akan mengganggu agenda tersebut. sebab, sengketa pilkada sudah dinilai final. Namun, untuk pelantikan itu sendiri KPU menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD. “Berdasarkan aturan, kita yang akan melaporkan hasil sidang di MK dengan melayangkan surat ke DPRD agar proses pelantikan itu diproses secepatnya, ya sehari dua hari kita akan layangkan surat itu,” pungkasnya. Jika tidak ada aral melintang, sesuai jadwal KPU, pasangan Jago-Jadi (Sunjaya-Gotas) akan dilantik pada awal Maret 2014 mendatang. (wb/sam/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait