Kemudian dia berniat melunasi sebesar Rp 14 juta. Pihak customer service bagian kredit mengatakan bahwa dia dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Dia baru ingat, sebelum Akad Kredit dia menandatangani klausul yang berisi bahwa jika sebagai debitur menutup pinjaman di tengah jalan atau menutup hutang di tengah jalan atau sebelum waktunya, hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000.
Berdasarkan klausul tersebut dia berani menyampaikan tidak bersedia membayar denda. Pihak customer service berulang-ulang ke belakang minta pihak manajer untuk menyetujuinya.
Karena lama, dia pun mengancam akan melaporkan tindakan memaksa membayar denda sebesar Rp 5 juta ke pihak manajemen bank plat merah itu.
BACA JUGA:Bukan Cuma Wortel, Ini Dia 10 Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Mata Asal Rutin Dikonsumsi
Akhirnya customer service itu memperbolehkan dia melunasi dengan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.
Memang, saat ini sudah diberlakukan denda terhadap debitur karena menutup hutang di tengah jalan atau sebelum waktunya.
Hal ini mengingat seluruh pinjaman berlaku Annuitas. Yakni untuk Pokok Pinjaman menaik dan Bunga Pinjaman menurun.
Jadi seseorang yang menutup di awal sangat dirugikan. Karena pokok pinjamannya sangat kecil dan bunganya sangat besar.
BACA JUGA:Berdayakan UMKM Unggulan Pedesaan, BRI Dorong Perluasan Pasar Produk Desa BRILiaN
Kesimpulannya, ketika akad kredit sebaiknya dibaca secara seksama untuk klausul-klausul penting.
Juga, upayakan minta dibuatkan salinan dari perjanjian akad kredit. Jika tidak boleh sebaiknya perjanjian akad kredit difoto atau discan.
Pastikan kepada pihak Credit Officer tentang bunga, tenor dan pinalti.
Untuk bunga apakah annuitas atau flat. Metode penutupan serta pinalti atau denda serta biaya administrasinya bagaimana? Hal itu untuk mengantisipasi dispute dengan Credit Officer pihak bank.
BACA JUGA:Relawan AMIN Kuningan Mengakar Sampai ke Pelosok Desa
Hal lain juga diungkap Edwin Udin. Penggiat mendia sosial ini menilai bunga pinjaman tersebut terlalu besar.