Namun usaha pelaku untuk membawa motor, keburu ketahuan pemilik kendaraan.
"Tapi keburu ketahuan pemilik, kemudian dikejar oleh warga," papar Kapolsek.
Usaha pelarian pelaku berhasil digagalkan. Seorang perempuan menghalangi pelarian pelaku, dengan cara menghalangi jalan.
AL terpaksa harus menghindar dan akhirnya menabrak tembok. Pelaku kemudian dimassa oleh warga setempat.
BACA JUGA:Asap Tebal karena Kebakaran TPA Kopi Luhur, Kampung Sumur Hoe Terdampak, Bayi Dibawa ke Kelurahan
Anggota Polsek Gunung Jati yang menerima laporan itu, langsung bergegas ke lokasi kejadian.
"Kita langsung respon cepat ke lokasi, pelaku langsung diamankan untuk menghindari massa. Terlihat tidak ada luka pada pelaku," katanya.
Pelaku kemudian dimasukkan ke mobil Rangger dan diglandang ke Mako Polsek Gunung Jati.
Pelaku berinisial AL dan sejumlah barang bukti kunci leter T diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Cara Merawat Lensa Kamera Mirrorless Agar Performa Tetap Optimal
"Pelaku yang kita amankan AL. Temannya, melarikan diri" tandasnya.
Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Atas kejadian itu, AKP Muchammad Qomaruddin menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan motornya. Usahakan agar menggunakan kunci ganda, dan ditaruh di dalam rumah.
"Kita memang sering berpatroli rutin. Tapi, masyarakat juga harus waspada dan hati-hati saat memarkirkan motornya," imbuhnya.
BACA JUGA:CEK DULU! Saldo Minimal Tabungan Tahapan BCA, Jangan Sampai Nol Selama Ini, Bisa Ditutup Otomatis
Di tempat yang sama, AL mengakui perbuatannya, dan merasa menyesal. Ia melakukan perbuatan jahatnya itu dengan temannya, datang ke Cirebon.