CIREBON, RADARCIREBON.COM -Mendekati pemilu, banyak caleg mulai tebar pesona, tapi hati-hati bagi caleg atau parpol yang tebar pesona di rumah ibadah.
Kasie Bimmas Kementrian Agama Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufik kepada Radar, Jumat (29/9) mengingatkan kepada pengelola rumah ibadah dan lembaga pendidikan di masa pemilu 2024 agar lebih cermat dan agar tidak tercampur kepentingan politik praktis.
Untuk itu, Kemenag sudah mengingatkan pengelola rumah ibadah agar tidak terkontaminasi kepentingan politik khususnya pemilu 2024 mendatang.
Riyadu membeberkan, Di kota Cirebon rumah ibadah berjumlah 821, terdiri dari Kristen Protestan ada 19 gereja, Katolik 2 gereja, buda 5, Hindu 1, Konghucu 1, mushola 521 mushola dan 300 masjid.
BACA JUGA:Luhut Bocorkan Rute Kereta Cepat Jakarta Surabaya, Lewat Kertajati, Cirebon, Lalu ke Jogja dan Solo
"Pelarangan itu berkaitan politik praktis seperti caleg, parpol sebisa mungkin dihindari," tegasnya.
Larangan yang kami sampaikan, menurut Riyadu, bukan tanpa alasan, karena pemilu rawan kepentingan bagi calon calon tersebut, salah satunya adalah rumah ibadah.
"Setelah kasus attaqwa, sudah tidak ada lagi aktifitas politik," ujarnya. Seandainya ada rumah ibadah yang digunakan aktifitas politik, kata Riyadu, silahkan laporkan ke kami.
Kedepan Kemenag akan kolaborasi KPU dan bawaslu apabila ditemukan rumah ibadah menjadi aktifitas politik. Karena kami komitmen mengawal politik jujur dan adil. "Pengelola rumah ibadah harus hati hati dan jangan terjebak ke tanah politik," pungkasnya. (abd)
BACA JUGA:Daya Tarik Kota Singkawang Sukses Kumpulkan Ratusan Biker di Event Maxi Yamaha Day Kalimantan Barat