Layanan penukaran uang rusak dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Adapun uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan merupakan uang rupiah yang rusak atau cacat karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
BACA JUGA:Justru di Cirebon Imam Suprayogo dapat Ilmu yang Dicari, Gabungan antara Pengetahuan Umum dan Agama
Penggantian uang rusak atau cacat ini dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
"Minimal 3/4 dari fisik uang tersebut terlihat jelas, jika kurang dari itu maka tidak bisa dilakukan penggantian," tukasnya.