SUMBER, RADARCIEBON.COM - Syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB di dinas teknis terlalu ribet. Terlebih persyaratan yang diminta oleh Dinas teknis izin tanpa dasar hukum. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun menyesalkan hal tersebut.
"Yang anehnya lagi, persyaratan izin teknis ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan
Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon, yang ingin mendapatkan PGB.
"Ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan," kata Yoga, kemarin.
BACA JUGA:Waduk Jatigede Surut, Terparah sejak Digenangi 8 Tahun Lalu, Makam Karuhun Sumedang Muncul Lagi
BACA JUGA:Terobosan Baru Shopee, COD Cek Dulu Baru Bayar, Pelanggan Bakal Tersenyum Lebar
Oleh karenanya, menurut Yoga, hal ini perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi. Salah satu contoh yang dibedah komisi III DPRD dalam rapat tersebut, syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
"Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS, tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas," kata Yoga.
Ia menjelaskan, dari pihak DLH pada saat rapat itu, harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Dan lebih ironisnya lagi, ketika pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi, dimana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun.
"Saya tegaskan, di sini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemarin dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Makam Prabu Guru Aji Putih Tenggelam di Waduk Jatigede, Seuweu Siwi Keukeuh Tak Mau Dipindahkan
BACA JUGA:Perundungan Siswa di Kabupaten Kuningan Viral, Oh Ternyata Begini
Maka, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi Komisi III bersama dinas-dinas teknis lainnya. Agar ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
"PGB ini harus kita genjot juga karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG," kata Politisi Partai Hanura ini.
Sebab, pada kenyataannya sekarang ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Sebab, harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi pemohon, meski pun sudah lengkap juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis.
Oleh karena itu, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting. "Itu yang menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Pak Bupati," imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kekosongan Komisoner KPU Harus Segera Diisi
"Karena selama ini Pak Bupati gembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon," pungkasnya. (sam/adv)