JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah melalui tahapan kajian, akhirnya pemerintah setuju bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 waktunya ditarik lebih cepat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencananya pilkada akan dimajukan pada September 2024.
Mahfud mengatakan, pemerintah masih menyusun payung hukum yang akan mengatur percepatan pilkada tersebut.
Ia belum dapat merinci apakah payung hukum tersebut berbentuk Perppu atau bukan.
BACA JUGA:Di Cirebon, Jaman Jabar Adakan Diskusi Panel Literasi Digital Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional
"Ini (Ratas) soal Pilkada Serentak. Rencana percepatan aja dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut-red)," kata Mahfud usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo terkait pilkada di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 4 Oktober 2023.
"Bentuk hukumnya masih dibahas," ujarnya lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu hanya bisa menyampaikan bahwa rencananya percepatan pilkada menjadi bulan September 2024.
"Ya (rencana memajukan-red) September 2024. Hitungannya kan September (2024)," kata Mahfud.
BACA JUGA:PT PJN Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LKBH BIBIT, Begini Duduk Perkaranya
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Perppu tersebut mengenai percepatan Pilkada dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan, wacana percepatan pilkada bertujuan positif. Para kepala daerah yang terpilih akan dilantik pada Desember 2024.
Dijelaskan oleh Hasyim bahwa pelantikan pada Desember 2024 tentunya bertujuan baik.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, PA Kelas I-B Cirebon Eksekusi Tanah dan Bangunan yang Ditempati Bacaleg 2024
Karena menghindari terjadinya kekosongan dan pemerintahan tetap berjalan pada waktu yang sama.