SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon memberi penyertaan modal Rp50 miliar kepada Bank BKC. Penyertaan modal itu berupa uang dan/atau barang milik pemerintah daerah. Yang dilakukan secara bertahap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Moch Nurhiyana menjelaskan, berdasarkan perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon, modal dasar Bank BKC itu sebesar Rp50 miliar.
Dan modal dasar bank BKC yang telah diberikan pemerintah daerah itu sampai dengan 2022 sebesar Rp32.737.648.367. "Modal itu diberikan secara bertahap. Modal disetor sampai tahun 2017 sebesar Rp.24.830.174.000. Selanjutnya penyerahan dilanjut di tahun 2022 yang berasal dari deviden sebesar Rp7.907.474.367," kata Ruhiyana, kepada Radar, kemarin.
Artinya, masih ada sisa untuk memenuhi modal dasar tersebut. Maka, kekurangan pemenuhan modal dasar yang harus dipenuhi itu sampai dengan tahun 2027 sebesar Rp.17.262.351.633.
BACA JUGA:BCA Paylater Tidak Muncul di Aplikasi myBCA, Coba Lakukan 4 Hal Ini
BACA JUGA:Rp 20.000.000 dan Bunga 0 Persen, Limit BCA Paylater yang Bisa Kamu Manfaatkan
Dan berdasarkan hasil kajian analisis kelayakan investasi penambahan modal Perumda BPR Kabupaten Cirebon milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, menurut Iyan begitu sapaan akrabnya, ditinjau dari berbagai aspek.
Seperti, aspek teknis, aspek sosial dan budaya, aspek ekonomi, dan finansial serta aspek distribusi dapat diketahui bahwa seluruh aspek menunjukkan bahwa investasi penambahan modal pada Perumda BPR Kabupaten Cirebon (Bank BKC) Layak untuk dilaksanakan.
Selain itu, berdasarkan kajian tingkat kesehatan bank melalui metode Risk Based Banking Rating (RBBR) dengan menganalisis risk profile, Good Corporate Governance, faktor earning dan faktor capital atau permodalan menunjukkan Perumda BPR Kabupaten Cirebon (Bank BKC) dalam peringkat sehat.
"Sehingga proyeksi ke depan, Perumda BPR Kabupaten Cirebon (Bank BKC) tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan bisnis sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di Wilayah Kabupaten Cirebon maupun bagi peningkatan pendapatan asli daerah," terangnya.
BACA JUGA:Sebab Pengajuan Paylater BCA Ditolak, Ada 3 Faktor Ini
BACA JUGA:Harapan Bobotoh vs Kenyataan, Madinda Out Tyronne Kembali?
Selanjutnya, dari hasil kajian analisis kelayakan Investasi Penambahan Modal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan rekan Nomor 001/FS/KJPP.PSZ.BGR/11/2023 Hal Laporan Studi Kelayakan Investasi berupa Inbreng Pemerintah Kabupaten Cirebon pada bank BKC, dinyatakan bahwa Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah atas tanah dan Bangunan yang telah digunakan oleh Bank BKC senilai Rp15.073.800.000, dengan cara Inbreng layak untuk dilaksanakan.
"Kemudian berdasarkan keputusan bupati nomor 035/Kep.720-BKAD/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Bank BKC Tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp15.073.800.000.
" Yang rinciannya, untuk tanah senilai Rp12.094.100.000 dan bangunan senilai Rp2.979.700.000. Artinya sisa penyertaan modal untuk bank BKC tinggal Rp2.188.551.633," ungkapnya.
Dan perlu diketahui bahwa Bank BKC telah melayangkan surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal sesuai dengan Nomor 584.3/960.a-04/PUD-BKC/2003.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Diamankan, Terkait Jenazah ABG di Sungai Anjatan Indramayu, Katanya Orang Dekat
BACA JUGA:Mulut Dibungkam, Buku Harian Jessica Kumala Wongso Bersuara di Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee
Dengan telah disetujuinya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah maka tahap selanjutnya akan dikeluarkan SK penetapan penyertaan modal dan BAST aset yang masuk dalam penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Cirebon kepada BKC. (sam)