RADARCIREBON.COM – Pengguna myBCA yang telah menggunakan fitur Paylater BCA wajib tahu kalau layanan tersebut ternyata bisa diblokir.
Dalam syarat dan ketentuan yang dipublikasikan PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA (BBCA), Paylater BCA bisa diblokir bila terjadi setidaknya 6 hal.
Oleh karena itu, dalam penggunaannya agar tetap sesuai ketentuan dan tidak melanggar apa yang telah diatur.
Sebab, bila fitur Paylater BCA diblokir tentu akan merugikan pengguna yang masih membutuhkannya untuk melakukan transaksi.
Seperti diketahui, Bank BCA baru saja meluncurkan fitur paylater untuk nasabah dan dapat dilakukan aktivasi lewat Aplikasi myBCA.
Nasabah yang telah melakukan aktivasi fitur bayar nanti, akan diberikan limit kredit sampai dengan Rp 20.000.000 dan pembayarannya bisa dicicil dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Bahkan ada promo menarik yakni cicilan dengan bunga 0 persen untuk tenor 1 sampai dengan 3 bulan, berlaku sampai 31 Januari 2024.
Kemudian promo cicilan dengan bunga 1,25 persen untuk tenor 6 bulan dan 12 bulan yang berlaku sampai 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Berapa Lama Sih Pengajuan KTA Bank BCA?
Nah untuk pengguna yang biasa memakai fitur bayar nanti dan sudah menjadi bagian dari kebutuhannya, perlu tahu apa saja yang bisa membuat paylater BCA diblokir.
Pertama, paylater BCA bisa diblokir atau ditutup bila pengguna meninggal dunia. Tindakan blokir juga bisa dilakukan untuk memenuhi permintaan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Selain dua hal tersebut, ada pasal ketiga yang dapat membuat paylater diblokir yakni pelanggaran ketentuan dalam penggunaannya atau tidak membayar tagihan sesuai ketentuan.
Keempat, pengguna Paylater BCA menggunakan untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Risiko Jika PayLater BCA Tidak Dibayar, Penting Untuk Kamu Pertimbangkan!