Sementara itu, DKI Jakarta masuk menjadi kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia.
Berdasarkan data dari IQAir pada pukul 9.00 WIB, Sabtu 7 Oktober 2023, kualitas udara DKI Jakarta pagi menjelang siang ini masih tinggi dengan tingkat polusi udara tidak sehat.
Berdasarkan data IQAir, DKI Jakarta menempati peringkat kedua dari daftar kualitas udara dunia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Tunggal Jalan Pantura Lohbener Indramayu, Mobil Boks Terguling
Dikutip dari Disway.id, Jakarta juga menempati peringkat 4 dari daftar kota-kota besar di Indonesia dengan kualitas udara tidak sehat.
Indeks kualitas udara DKI Jakarta mencapai 170 AQI US dalam data per pukul 9.00 WIB, dan dikategorikan sebagai kota tidak sehat.
Bahkan, kualitas udara di DKI Jakarta akan berlanjut 2 hari ke depan pada Minggu 9 Oktober yang diperkirakan udara tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Indeks kualitas udara DKI Jakarta akan semakin naik per jamnya hingga mencapai tertinggi, namun indeks pada malam hari akan semakin turun indeks kualitas udara.
BACA JUGA:Wisata Kota Solo Dekat dengan Stasiun, Cocok untuk Membawa Keluarga
Faktor yang menyebabkan kualitas udara tidak sehat ini adalah konsentrasi polutan, khususnya PM 2.5.
Partikel ini memiliki ukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikrometer, namun efeknya bagi kesehatan sangat besar.
Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta mencapai 93 mikrogram/meter kubik.
Jumlah ini 18,6 kali lipat dari nilai panduan yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).
BACA JUGA:Daihatsu Terios 7 Wonders Eksplorasi Pesona dan Kearifan Lokal Lombok
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.