Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
BACA JUGA:Miliki Rumah Impian, Begini Cara Mengajukan KPR di Bank BCA, Bisa Online
BACA JUGA:Apakah Aksi Badai Al Aqhsa Hamas, Bagian Skenario Mossad agar Israel bisa Hancurkan Jalur Gaza?
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Dikuti dari laman kur.ekon.go.id, program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
BACA JUGA:Oh Baru Tahu, Ternyata Nyi Roro Kidul itu Tidak Sama dengan Ratu Kidul, Ini Perbedaannya
BACA JUGA:Aksi Heroik Warga Cipatujah Tangkap Pelaku Begal Motor di Depan Kantor Polisi
Adapun keuntungan dengan mengikuti Program KUR, suku bunga yang relatif kecil. 6 persen setiap tahun dan berlaku flat.
Untuk mengikuti Program KUR, bisa dilakukan oleh perorangan atau individu, juga bisa dilakukan secara berkelompok.*