KUNINGAN - Kedatangan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar ke Kuningan sempat menyinggung tentang saksi parpol yang kini masih jadi polemik. Dengan tegas, politisi Partai Golkar ini menyerahkan hal itu ke parpol peserta pemilu untuk mengkaji lebih mendalam. “Mau menyetujui ataupun tidak bukan kewenangan DPR maupun pemerintah. Kami menyerahkan kepada parpol peserta pemilu untuk mengkaji lebih mendalam,” ujar Agun saat menghadiri konsolidasi struktur Partai Golkar Kabupaten Kuningan, kemarin (2/2). Yang dipinta untuk dipertimbangan parpol, menurutnya, kerap terjadinya praktik kecurangan di TPS sebagai pintu masuk pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, banyaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat tidak adanya pengawas bawaslu di tiap TPS. “Yang ada kan PPL (pengawas lapangan) yang jumlahnya antara 1-3 orang per desa. Sedangkan TPS di tiap desa itu jumlahnya banyak,” kata Agun. Berita acara yang tidak ditandatangani saksi parpol pun, menjadi celah gugatan MK. Ini karena tidak semua parpol mampu menghadirkan para saksi ditiap TPS. Sebetulnya, sejak 2013 silam komisi II sudah mendiskusikan tentang penguatan pengawasan di TPS. Dengan terbatasnya jumlah PPL antara 1-3 orang tiap desa, maka cukup banyak TPS yang bolong tanpa pengawasan. Selain itu, ketiadaan saksi dari seluruh parpol peserta pemilu jadi pemicu permasalahan. Dalam mengatasi semua itu, terlontar sebuah solusi untuk mengangkat mitra pengawas pemilu sebanyak 2 orang per TPS. “Meskipun kami sudah membahasnya namun pada saat membahas anggaran dengan banggar, katanya tidak ada dana. Makanya tidak ada tindaklanjutnya lagi setelah itu. Padahal 2 mitra pengawas didalam garis batas TPS dan diluar garis batas TPS dimaksudkan untuk mengurangi intimidasi dan menjaga proses berjalan luber,” paparnya. Dalam perjalanan, tiba-tiba Menkopolhukam menggelar rapat yang mengangkat kembali tentang penguatan mitra pengawas. Ditindaklanjuti dengan rapat dengan Mendagri, Bawaslu yang mengundang pimpinan komisi II DPR. Pada akhirnya Agun menyetujui demi jurdilnya pemilu. “Nah jika sekarang timbul polemik, ya kami kembalikan ke pemerintah. Karena sumber anggarannya pun bukan berada di DIPA resmi KPU atau Bawaslu. Itu masuk anggaran inisiatif pemerintah,” kata dia. Agun menegaskan, komisi II tidak akan menggelar rapat mengenai hal itu. Semuanya diserahkan ke parpol peserta pemilu. Disepakati ataupun tidak, komisi II akan mengikuti kesepakatan parpol peserta pemilu. “Kalaupun ditolak, maka kami tidak akan memaksakan. Tapi tolong berikan altenatif terbaik kaitan dengan rawannya kecurangan di TPS dan rawannya gugatan MK,” tukasnya. (ded)
Saksi TPS Terserah Parpol
Senin 03-02-2014,10:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,14:09 WIB
Kebakaran Pabrik Triplek di Kuningan, Bahan Baku Kayu dan 15 Bangunan Ludes
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Sabtu 25-07-2026,13:31 WIB
APPSI Cirebon Minta Kebijakan Retribusi Pasar Dikaji Ulang, Daya Saing Pedagang Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Dilema John Herdman, Fortuna Sittard Tegaskan Justin Hubner Batal Main di Piala AFF 2026, Begini Alasannya
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,12:00 WIB
Rekomendasi 5 Tablet untuk Mahasiswa: Punya Baterai Awet, Layar Luas, dan Performanya Ngebut!
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
12 Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Justin Hubner Masih Jadi Teka-Teki Besar
Minggu 26-07-2026,11:09 WIB