Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot. (*)