Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres

Senin 16-10-2023,16:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum di mana pemohon memohon ketentuan pasal 169 huruf q nomor 7 tahun 2017 dimaknai: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata hakim MK.

Berkaitan putusan yang berbeda untuk 3 permohonan uji materi tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merespons dengan cibiran.

"Gibran Jokowi: Makasih om ipar MK," tulis Denny Indrayana dalam cuitannya di media sosial X.

Menurutnya, putusan tersebut seperti Drama Korea. Sebab, awalnya menolak tetapi pada akhirnya mengabulkan uji materi.

BACA JUGA:Manfaat Minum Sprite saat Haid, Benarkah Bisa Melancarkan?

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," tulisnya.

Denny menambahkan, putusan MK hari ini akan menentukan arah Negara Hukum Indonesia, akan selamat, ataukah hancur terjerumus ke dalam jurang dalam kekuasaan dinasti keluarga Jokowi.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada pernyataan dari Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang sebagai cawapres dan berkaitan dengan putusan MK tersebut.

Kategori :