Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Penjabat Gubernur Jabar: ASN Harus Jaga Netralitas

Selasa 17-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Bey berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol. 

Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi. 

Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik. 

BACA JUGA:Soal Rumor TikTok Shop Buka Kembali, Zulhas: Kalau Dia Mau Urus Izinnya, Silahkan

Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik. 

Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan Satpol PP. 

Aksi yang dilakukan pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum. 

Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Ayu Sebut Sebagai Pasar Desa Losari Kidul Terbersih dan Berstandar SNI

Lalu, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN. (*)

 

Kategori :