JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pada 22 Oktober 2023 mendatang, akan diperingati Hari Santri Nasional.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan Hari Santri Nasional.
“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” tulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun ini, bertemakan ‘Jihad Santri Jayakan Negeri’.
BACA JUGA:Kapan Rekening BCA dengan Saldo Rp 0 Ditutup Secara Otomatis? Ayo Simak
Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.
Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.
“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.”
“Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” demikian dijelaskan dalam surat edaran.
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, Partai Gerindra Godok 4 Nama Cawapres Prabowo Subianto, Salah Satunya dari Jateng
“Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan.”
“Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan,” lanjutnya.
Inilah 5 poin yang menjadi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023:
1. Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.
BACA JUGA:Hasto Ngajak Gibran Ngbrol Santai Pasca MK Keluarkan Keputusan Soal Syarat Capres dan Cawapres