Terdakwa BS Belum Divonis Hakim

Selasa 04-02-2014,13:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Setelah 6 kali persidangan, BS yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS 2013 belum juga divonis. Rupanya dalam perjalanan, terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Saksi pelapor sendiri, Hj Siti Jubaedah, di bawah sumpah mengakui kronologis peristiwa yang luput dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tim Kuasa Hukum BS, Moh Djarkasih SH menyebutkan, pada sidang yang digelar 21 dan 29 Januari 2014 lalu, pihaknya menemukan fakta hukum berupa keterangan saksi dan catatan saksi pelapor. Meski diakui, saksi pelapor telah menyerahkan uang kepada BS senilai Rp87 juta, namun terdapat keterangan yang meringankan. “Kronologisnya begini, pada 13 Desember 2012 saksi menyerahkan uang Rp60 juta dengan bukti kuitansi plus Rp27 juta tanpa kuitansi atas nama anaknya. Sehingga totalnya Rp87 juta. Namun saksi juga mengaku pada waktu yang sama terjadi kesepakatan yang membatalkan bunyi kuitansi dan telah sepakat menjadi utang terdakwa,” papar Djarkasih, kemarin (3/2). Total utang yang ditanggung BS senilai Rp87 juta sebagaimana catatan saksi pelapor sendiri. Itu merupakan buah kesepakatan antara saksi pelapor dan terdakwa. Setelah pengakuan utang, akhirnya BS mencoba melakukan penyicilan utang senilai Rp1,5 juta pada 24 Maret 2013. “Nah setelah itu saksi pelapor menagih kembali, gimana kelanjutannya. Dibuatlah surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang senilai Rp85,5 juta, sisa dari total Rp87 juta. Pernyataan kesanggupan diteken di atas materai dengan tempo sampai 5 Mei 2013,” beber Ketua LBH Bimasena itu. Sesuai pernyataan, jika sampai 5 Mei BS tidak mengembalikan uang, maka rumahnya berhak dijual untuk melunasi. Hingga akhirnya BS melakukan pengembalian secara bertahap pada 24 April 2013 senilai Rp10 juta. Dilanjutkan 7 Mei Rp4 juta, 6 Juni Rp2 juta, 7 Juni Rp4 juta dan 10 Juni Rp2 juta. Total pengembalian uang senilai Rp23,5 juta, sehingga masih tersisa Rp63,5 juta. “Keterangan ini dilontarkan oleh saksi pelapor, bahkan ia punya catatannya. Saksi lainnya pun membenarkan keterangan saksi pelapor. Tapi fakta hukum tersebut tidak dimasukkan oleh JPU,” ujarnya. Dalam menanggapi hal itu, Ketua PBH DPC Peradi Ciayumajakuning Eko Supijandi SH berpendapat, mestinya perbuatan terdakwa masuk perkara perdata. Sehingga dakwaan terhadapnya bukan karena perbuatan pidana, melainakn utang piutang. “Kalau fakta hukumnya seperti itu maka sudah masuk konteks perdata, bukan perbuatan pidana. BAP bisa disingkirkan kalau terungkap fakta baru di persidangan,” kata Eko kala dikonfirmasi via sambungan seluler. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait