JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir diindikasikan menjadi kandidat kuat sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Dugaan ini, didasari dari adanya Surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari Baintelkam Polri atas nama Erick Thohir yang diduga bakal menjadi Cawapres 2024.
Mengingat 2 pasangan capres sudah terbentuk, kemungkinan besar Erick Thohir bakal menjadi kandidat kuat cawapres Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Profesor Ini Bilang, Hamas Belajar dari Perang Gerilya Indonesia, Meniru Taktik Jenderal Sudirman
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang besangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian isi dari surat tersebut.
Surat Keterangan dari PN Jaksel, tertulis dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023.
Kemudian surat tersebut tertulis diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2023, atas nama Ketua PN Jaksel didantadangani Wakil Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan untuk SKCK, Ketua Umum PSSI tersebut diketahui dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Mahfud MD, dari Pesantren ke UGM
Adanya SKCK untuk Erick Thohir dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar, sudah buat SKCK," kata Ahmad Ramadhan, Rabu, 18, Oktober 2023, dilansir radarcirebon.com dari Antara.
Ramadhan menambahkan bahwa surat tersebut yang mengurus adalah staf dari Erick Thohir.
Pengurusan surat tersebut dilakukan pad Selasa, 17, Oktober 2023. Setelah surat jadi, kemudian langsung diambil.