CIREBON, RADARCIREBON.COM - Update kasus oknum polisi tipu tukang bubur di Cirebon berdasarkan hasil sidang terbaru.
Masih ingatkah Anda dengan kasus oknum polisi tipu tukang bubur di Cirebon? Sidangnya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.
Oknum polisi tersebut adalah mantan Kapolsek Mundu, Kabupaten Cirebon. Insialnya, AKP SW. Dia dilaporkan atas kasus penipuan.
AKP SW diduga menipu tukang bubur dalam proses penerimaan Bintara Polri. Sidang kasus ini sudah dilaksanakan pada Rabu 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Bomber dan Viking Persib Club Beda Sikap Setelah Bertemu Teddy, Dian Purnama: Bomber Siap
Humas Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Iqbal Fahri Juneidy yang bertugas sebagai ketua majelis hakim menyampaikan, dari keterangan saksi terdakwa, uang milik korban diterima langsung oleh NY.
“Uang tidak ada yang diterima langsung SW. Tapi ke NY semuanya. Kecuali yang Rp10 juta, bahasa utang NY kepada SW. Makanya korban memberikan kepada SW," katanya.
Namun, semua uang itu kini sudah dikembalikan oleh SW dengan menggunakan uang pribadi.
“Penyerahan terakhir dari kesepakatan Rp325 juta. SW yang menggantikan semua kerugian korban tanpa bantuan dari NY,” kata Iqbal.
BACA JUGA:Bukan Dicoblos, Pemilihan Kuwu Zaman Dahulu Seperti ini
Sejumlah fakta menarik terungkap di persidangan. Antara lain, tempat transaksi pertama, yang ternyata dilakukan di ruang kerja Kapolsek Mundu, Kabupaten Cirebon.
Fakta ini terungkap di ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi terdakwa, Rabu (18/10/2023).
Dalam pengakuannya kepada majelis hakim, SW menyatakan tidak membahas soal uang dengan korban dalam pertemuan tersebut.
Saat korban datang ke rumahnya, kata SW, awalnya hanya menanyakan soal pendaftaran Bintara Polri.
BACA JUGA:Motif Kasus Subang dan Informasi Terbaru dari Danu, Begini Kata Polda Jabar